CERI: Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Jangan Berhenti di 'Ikan Teri', Kejar Kakapnya!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 8 Juli 2026 | 20:56 WIB
CERI: Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Jangan Berhenti di "Ikan Teri", Kejar Kakapnya!
CERI: Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Jangan Berhenti di "Ikan Teri", Kejar Kakapnya!

"PT OBP hanya membeli batu bara dari tambang rakyat maupun perusahaan tambang lain, kemudian menjualnya kepada PLN EPI. Karena tidak memiliki tambang, perusahaan ini tidak mempunyai kewajiban DMO," katanya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), produksi PT Buana Rizky Armia hanya sekitar 300.000 ton per tahun.

Dengan volume tersebut, kewajiban DMO perusahaan diperkirakan hanya sekitar 75.000 ton per tahun.

Jumlah itu, menurut Yusri, sangat kecil dibandingkan kebutuhan batu bara PLTU di Indonesia yang mencapai sekitar 160 juta ton per tahun.

"Kalau dibandingkan dengan kebutuhan nasional, kontribusinya sangat kecil. Karena itu tidak relevan jika langsung dikaitkan sebagai penyebab utama blackout," ujarnya.

Yusri menambahkan, sekalipun kedua perusahaan tersebut memiliki kontrak pengadaan sekitar dua juta ton batu bara per tahun kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), volumenya hanya sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan batu bara pembangkit PLN maupun Independent Power Producer (IPP).

Ia juga memperkirakan penyidik akan menghadapi tantangan dalam pembuktian perkara karena barang bukti fisik batu bara yang dipersoalkan kemungkinan telah habis digunakan sebagai bahan bakar pembangkit.

Menurut dia, pembuktian lebih tepat dilakukan melalui dokumen teknis, terutama Certificate of Analysis (CoA) dari setiap pengiriman batu bara untuk memastikan apakah spesifikasi yang diterima PLN benar-benar sesuai dengan kontrak.

Karena itu, Yusri menyarankan agar perkara yang tengah diusut dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran yang lebih luas, khususnya terkait perusahaan-perusahaan tambang besar yang diduga tidak memenuhi kewajiban DMO pada semester pertama 2026.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait penetapan kuota produksi dalam RKAB 2026.

Menurutnya, perlu didalami alasan sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama tidak mengalami pengurangan kuota produksi, sementara ratusan perusahaan tambang lain justru dipangkas antara 40 hingga 60 persen.

Yusri menyebut sejumlah perusahaan yang menurutnya patut didalami antara lain Adaro Energy, Kaltim Prima Coal, Arutmin Indonesia, Tanito Harum, Multi Harapan Utama, Kideco Jaya Agung, dan Berau Coal.

"Kalau ingin mengungkap akar persoalan korupsi batu bara yang berdampak pada keandalan pasokan listrik nasional, penyidik harus berani mengejar aktor-aktor besar. Jangan berhenti pada pemain kecil saja," katanya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X