JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun diminta tidak berhenti pada perusahaan-perusahaan berskala kecil.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan tambang besar yang memiliki peran lebih dominan dalam rantai pasok batu bara nasional.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan dua perusahaan yang saat ini menjadi sorotan penyidik, yakni PT OBP dan PT BRA, diduga bukanlah pemain utama dalam industri batu bara nasional.
Karena itu, ia mengingatkan agar pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak yang dinilai hanya berada di lapisan hilir rantai distribusi.
"Setelah saya bedah, kedua perusahaan itu kelas teri. Kalau memang ingin membongkar korupsi batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun, penyidik harus mengejar aktor-aktor besar di balik rantai pasok batu bara ke PLN EPI. Prinsip kami mendukung Kortastipidkor mengungkap siapa pun yang terlibat tanpa tebang pilih," ujar Yusri di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
BERITA TERKAIT:
Menurut Yusri, berdasarkan penelusuran CERI, perusahaan yang dimaksud diduga adalah PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA).
Keduanya, kata dia, memiliki skala usaha yang relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan batu bara nasional untuk pembangkit listrik.
Ia bahkan menduga terdapat dinamika persaingan antarpemasok batu bara di balik mencuatnya perkara tersebut.
Meski demikian, Yusri menegaskan dugaan itu tidak boleh mengalihkan fokus penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut-sebut berkaitan dengan gangguan pasokan batu bara hingga memicu blackout di sistem kelistrikan Jawa.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Yusri menjelaskan, PT OBP merupakan perusahaan perdagangan (trader) batu bara yang tidak memiliki tambang sendiri.
Dengan status tersebut, perusahaan itu tidak memiliki kewajiban memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban perusahaan tambang memasok sedikitnya 25 persen produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus yang ditetapkan pemerintah.