Sekretaris Tim Advokat Marjani, Ali Husin Nasution, mengatakan para penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan resume mediasi secara lengkap.
Namun hingga kini, menurut dia, belum ada respons substantif dari para tergugat.
"Hari ini pada dasarnya para penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan Resume Mediasi secara lengkap. Namun kami melihat belum ada tanggapan substantif dari para tergugat karena seluruhnya memilih memberikan jawaban tertulis pada agenda berikutnya," kata Ali.
Ia menilai jeda waktu dua minggu yang diminta para tergugat cukup panjang untuk sebuah proses mediasi yang seharusnya mendorong dialog dan pencarian solusi.
"Kami berharap pada agenda berikutnya seluruh pihak sudah siap dengan jawaban yang jelas dan substantif. Jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas prosedural tanpa adanya pembahasan terhadap pokok-pokok keberatan yang diajukan penggugat," ujarnya.
Terkait kehadiran sejumlah pihak secara daring, TAM menyatakan menghormati alasan efisiensi anggaran yang disampaikan pihak KPK.
Meski demikian, Ali berharap mekanisme tersebut tidak mengurangi kualitas proses mediasi maupun kewenangan para pihak yang hadir untuk mengambil sikap terhadap materi yang dipersoalkan.
"Kami memahami alasan efisiensi anggaran. Namun perkara ini menyangkut hak-hak warga negara, nama baik, kehormatan, serta masa depan keluarga penggugat. Karena itu kami berharap seluruh pihak yang hadir melalui Zoom benar-benar memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan dan mengambil sikap terhadap substansi mediasi," katanya.
Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi mediator, proses mediasi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam agenda mendatang, pihak KPK dan Ferry Yunanda tetap diperkenankan mengikuti mediasi secara virtual melalui Zoom sesuai kesepakatan para pihak.
TAM menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun mereka berharap agenda mediasi berikutnya dapat menjadi forum yang lebih produktif dengan fokus pada pembahasan pokok sengketa, sehingga peluang penyelesaian perkara secara adil dan bermartabat dapat benar-benar diwujudkan. ***