'No Comment' Eks Petinggi BPK Saat Ditanya Pertemuan dengan Samin Tan dan M Suryo

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 7 Mei 2026 | 12:37 WIB
'No Comment' Eks Petinggi BPK Saat Ditanya Pertemuan dengan Samin Tan dan M Suryo.
'No Comment' Eks Petinggi BPK Saat Ditanya Pertemuan dengan Samin Tan dan M Suryo.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT AKT Bagus Jaya Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta mantan Kepala KSOP Handry Sulfian.

Handry diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar.

Padahal, izin tambang PT AKT diketahui telah dicabut sejak 2017.

Uchok juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP).

PT MCM diduga menggunakan dokumen perusahaan untuk mengekspor batu bara kokas secara ilegal dari area eks tambang PT AKT, sedangkan PT BBP diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang ilegal tersebut.

Menurut Uchok, uang sebesar Rp390 miliar yang digunakan Samin Tan untuk membayar kewajiban kepada rekening Mandiri Satgas PKH berasal dari rekening PT BBP.

Nilai itu dinilai jauh dari komitmen pembayaran sebesar Rp4,250 triliun sebagaimana pernah dilaporkan Majalah Tempo.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal setelah izin PKP2B perusahaan dicabut pemerintah pada 2017.

“Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, 23 April 2026 lalu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X