OBH YHRS dan Kanwil Kemenkum Riau adakan Penyuluhan Hukum Posbankum dan Kejahatan Siber

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:52 WIB

"Syarat menjadi paralegal tidak mesti bergelar sarjana hukum. Terpenting sudah berusia diatas 18 tahun, tidak berstatus ASN. Siapa saja bisa menjadi paralegal, " sebutnya.

Apabila permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan di tingkat desa/kelurahan oleh paralegal, permasalahan tersebut bisa dirujuk kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di daerahnya.

"Jadi ini bisa dirujuk ke OBH yang ada. Di Provinsi Riau sendiri ada 22 OBH yang sudah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkum Riau. Salah satunya OBH YHRS ini. Jadi jika masyarakat mau berkonsultasi lebih jauh baik itu Litigas maupun Non litigasi bisa menghubungi OBH YHRS," tutur Maya.

Sementara itu, dari OBH YHRS materi penyuluhan disampaikan oleh Pembina OBH YHRS, Heriyanto, SH, C.P.L. Dalam pemaparannya, Heri sapaan akrabnya mengatakan bahwa dengan adanya Posbankum ini, masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari pusat kota atau pemerintahan bisa lebih mudah menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus ke kantor polisi terlebih dahulu.

"Jadi jika masyarakat tersebut tempat tinggalnya jauh dan memiliki permasalahan hukum bisa lebih mudah meminta bantuan hukum ke paralegal yang ada di tiap desa/kelurahan tempatnya tinggal. Pembentukan pos bantuan hukum untuk menjawab rasa keadilan yang dirasa mahal. Dengan adanya paralegal di desa/kelurahan ini akan mempermudah permasalahan hukum masyarakat," katanya.

Jika masyarakat tidak mampu membutuhkan bantuan hukum baik itu Litigasi maupun Non Litigasi bisa mendatangi OBH YHRS dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika tidak memiliki SKTM, bisa melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang menyatakan mereka masyarakat tidak mampu.

Selain itu, Heri juga memberikan penyuluhan mengenai pencegahan kejahatan siber. Di zaman modern ini, masyarakat banyak terjerat dalam kejatahan siber dikarenakan kurang bijaknya masyarakat menggunakan gadget.

"Di zaman sekarang handphone merupakan kebutuhan yang primer bagi masyarakat. Banyak masyarakat lebih rela ketinggalan dompet daripada handphone karena sekarang metode pembayaranpun sudah dapat dilakukan dari handphone," ujar Heri.

Namun, dari begitu banyak dampak positif kemajuan teknologi ini, banyak juga yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi yang menjurus kepada kejahatan.

"Contoh seperti penipuan online, pencemaran nama baik, penyebaran hoax, peretasan data pribadi, ujaran kebencian. Kejahatan ini termasuk ke dalam kejahatan yang canggih yang saat ini bahkan sudah diatur dalam undang-undang yag kita kenal sebagai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Medianya bermacam-macam seperti handphone, tablet, laptop, komputer, pokoknya yang bisa terkoneksi ke internet," sebut Heri.

Dengan maraknya kejahatan siber di masa sekarang, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan smartphone. Karena kejahatan siber tak memandang gender, usia bahkan jabatan sekalipun.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab. Pertanyaan yang diajukan seputar Pos Bantuan Hukum, kejahatan siber dan mengenai berbagai permasalahan atau konflik yang sering dihadapi masyarakat seperti kasus pencurian, kenakalan remaja dan lainnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X