OBH YHRS dan Kanwil Kemenkum Riau adakan Penyuluhan Hukum Posbankum dan Kejahatan Siber

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:52 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Rejosari dan Kelurahan Tuah Negeri, yang diadakan di aula Kantor Camat Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu 22 Oktober 2025.

Penyuluhan hukum ini mengangkat tema mengenai pemberian bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pencegahan kejahatan siber atau cyber crime.

Ada sekitar 50 peserta yang hadir terdiri dari masyarakat setempat, aparat kelurahan dan kecamatan serta mahasiswa-mahasiswi yang sedang melakukan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di tiga kelurahan tersebut.

Dari pihak Kanwil Kemenkum Riau kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dwi Maya Charlly, SH, MH. Sementara dari OBH YHRS dihadiri oleh Ketua YHRS, Hanafi, SH, Pembina YHRS, Heriyanto, SH, C.PL, Wawan Afrianda, SH dan Alvizt VD Saragih, SH. Sedangkan dari kecamatan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya, Ferry Noviryan, S.Sos.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya, Ferry Noviryan, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap acara penyuluhan yang diselenggarakan.

"Apa yang telah dilakukan ini kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi. Kami berharap hal ini bisa memberikan dampak yang baik terutama untuk masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum. Mari kita sama-sama mendengarkan apa yang disampaikan. Semoga apa yang disampaikan dapat menjadi manfaat untuk kita di kemudian hari," ujarnya.

Selanjutnya, Dwi Maya Charlly sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan ini menyebutkan bahwa, Kanwil Kemenkum Riau sudah meresmikan pembentukan Posbankum di tiap desa/kelurahan yang ada di Provinsi Riau pada Selasa 21 Oktober 2025 kemarin.

Terkhusus di Kota Pekanbaru pembentukan Posbankum sudah terealisasi sebesar 100 persen. Artinya, 83 kelurahan dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru sudah berdiri Posbankum.

"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat pembentukan Posbankum di desa/kelurahan. Posbankum kelurahan ini berbeda dengan yang ada di pengadilan. Yang hadir di desa/kelurahan merupakan wadah untuk masyarakat desa/kelurahan agar tercapainya keadilan yang merata," kata Maya.

Disampaikan lebih rinci oleh Maya, manfaat dari dibentuknya Posbankum di tiap desa dan kelurahan di Indonesia agar layanan informasi dan konsultasi dapat diakses langsung oleh masyarakat, penyelesaian permasalahan/konflik di masyarakat bisa dilakukan melalui mediasi dan sebagai layanan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono.

"Jadi di tiap Posbankum desa/kelurahan akan ada paralegal yang berasal dari keluarga sadar hukum yang berjaga dan melayani. Paralegal tersebut sudah mendapatkan pelatihan paralegal oleh Kanwil Kemenkum Riau dan memiliki sertifikat paralegal sehingga mereka akan berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan/konflik yang ada di tiap desa/kelurahan mereka," ucap Maya.

Adapun tugas dari paralegal lanjut Maya, memberikan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, melakukan mediasi, memberikan advokasi kebijakan, melakukan pendampingan program serta membentuk dan membina Kadarkum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X