Satgas PKH Sita 2.599 Hektare Sawit Koperasi Sokojati di Giri Sako Kuansing

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:33 WIB
Satgas PKH sita 2.599 hektare kebun sawit Koperasi Sokojati, di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (6/8/2025). (f: istimewa)
Satgas PKH sita 2.599 hektare kebun sawit Koperasi Sokojati, di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (6/8/2025). (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya menyita kebun sawit seluas 2.599 hektare milik Koperasi Sokojati di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa pelepasan kawasan hutan sebagaimana diatur undang-undang.

Penyitaan dilakukan, Rabu (6/8/2025), dengan pemasangan plang penyegelan di kompleks perumahan dan kantor koperasi di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi.

Tindakan ini menandai pengambilalihan penanganan perkara oleh Satgas PKH setelah melalui verifikasi dan koordinasi lintas instansi penegak hukum.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42915358961/kejati-riau-serahkan-kasus-2599-ha-sawit-koperasi-sokojati-ke-satgas-pkh

Komandan Satgas PKH, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., membenarkan pihaknya kini menangani langsung kasus tersebut.

“Satgas tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan atas dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh Koperasi Sokojati,” ujarnya saat dihubungi Riau Satu, Jumat (8/8/2025) pagi.

Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Yayasan Riau Madani kepada Kejaksaan Agung pada Desember 2024.

Laporan itu disertai bukti koordinat dan temuan lapangan terkait dugaan pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak Maret 2025 dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025.

Proses awal dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat.

“Penanganan laporan ini telah dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Saat ini verifikasi lapangan sedang berjalan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (16/6/2025).

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyebut kebun sawit Koperasi Sokojati tidak memiliki dasar hukum sah dalam pengelolaan lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X