PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 2.599 hektare oleh Koperasi Sokojati di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Giri Sako, Kabupaten Kuantan Singingi, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Langkah ini diambil setelah Kejati Riau menindaklanjuti laporan masyarakat dari Yayasan Riau Madani yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Yayasan menyampaikan dugaan pengelolaan kebun tanpa izin di dalam kawasan hutan negara yang disertai bukti koordinat dan temuan lapangan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak Maret 2025 melalui Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025.
Menurutnya, proses awal dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak.
“Penanganan laporan telah dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Saat ini proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung,” kata Akmal ketika dikonfirmasi Riau Satu di Pekanbaru, pada Senin, 16 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan ini secara resmi kepada pelapor, Yayasan Riau Madani, melalui surat pada April dan Mei 2025.
Berdasarkan arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, perkara ini diminta untuk dikoordinasikan langsung dengan Satgas PKH yang dibentuk khusus untuk menangani pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyampaikan bahwa kebun sawit milik Koperasi Sokojati diduga kuat berada di dalam kawasan hutan negara tanpa adanya pelepasan kawasan.
Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan kehutanan dan berpotensi masuk kategori tindak pidana.
“Kami menemukan adanya penguasaan fisik kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Surya berharap kasus ini ditangani secara tuntas sebagaimana penanganan kasus serupa yang pernah menjerat korporasi besar, seperti PT Duta Palma Grup.
Hingga kini, pihak Koperasi Sokojati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan penanganan hukum tersebut.
Namun demikian, kasus ini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap maraknya pengelolaan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan di Riau—daerah yang selama ini dikenal rentan terhadap alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan tata guna hutan. ***