LSM Ini Desak Satgas PKH Sita Kebun Sawit di Kawasan Hutan Siarang-arang

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 16 April 2025 | 14:30 WIB
Infografik kawasan hutan di Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang diduga dijadikan kebun sawit.
Infografik kawasan hutan di Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang diduga dijadikan kebun sawit.

“Kami tidak membeli lahan dari penghulu. Lahan ini kami kelola secara swadaya sejak lebih dari sepuluh tahun lalu,” kata Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, kelompoknya terdiri dari sembilan kelompok kecil, dengan total 231 anggota.

Mereka mengklaim sudah memiliki dokumen legalitas, meski belum menyebut secara rinci bentuk dan sumber legalitas tersebut.

Hariyadi tak menggubris klaim itu. Ia menegaskan bahwa legalitas tak bisa berdiri tanpa dasar hukum yang sah.

“UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan jelas: aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara,” kata dia.

Mengais Untung dari Celah Hukum
Di lapangan, riausatu.com menemukan bahwa praktik penguasaan lahan oleh kelompok tani ini sudah berlangsung sejak awal 2010-an.

Beberapa petani mengaku membeli lahan dari “perantara”, namun enggan menyebut nama. Harga jualnya pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta per hektare, tergantung kondisi lahan dan akses jalan.

Beberapa warga menyebut nama-nama tokoh lokal yang disebut-sebut punya peran “menjembatani” lahan.

Namun, hingga kini belum ada penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Hariyadi menyebut bahwa pola semacam ini sudah menjadi rahasia umum.

“Kawasan hutan dirambah, dijual secara diam-diam, lalu dicetak jadi kebun rakyat. Legalitas dikejar belakangan,” ujarnya.

Ia khawatir, praktik seperti ini bukan hanya terjadi di Siarang-arang, tapi menjadi pola umum di Riau.

Sampai berita ini diposting, Satgas PKH hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Menanti Tangan Negara
Kasus ini menambah panjang daftar konflik tenurial di Provinsi Riau, yang selama dua dekade terakhir menjadi episentrum alih fungsi lahan.

Data Auriga Nusantara tahun 2022 menyebut lebih dari 1,2 juta hektare kebun sawit di Riau berada dalam kawasan hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X