TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – PT Tri Bakti Sarimas (TBS), yang telah beroperasi lebih dari dua dekade di Pucuk Rantau, Kuantan Singingi, ternyata membangun kebun sawit di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh seluas 594 hektare. Fakta ini terungkap dalam permohonan lahan keterlanjuran di Kementerian Kehutanan RI.
Kebun PT TBS kini telah beralih kepemilikan ke PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), yang terafiliasi dengan Surya Dumai Group. Total luas kebun yang dikelola mencapai 17.600 hektare, dengan 594 hektare di antaranya masuk dalam kawasan lindung sesuai dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 6 Februari 2025, terdapat 436 korporasi dan kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan keterlanjuran, dengan total luas lahan mencapai 1.107.727 hektare. Namun, hanya 790.474 hektare yang diproses.
PT TBS mengajukan permohonan keterlanjuran untuk 594 hektare, tetapi Kementerian Kehutanan hanya memproses 386 hektare, sementara 208 hektare lainnya ditolak tanpa penjelasan detail mengenai lokasi pasti lahan yang ditolak.
Maraknya Perkebunan di Kawasan Lindung dan Hutan Produksi
Fenomena perusahaan atau individu membuka lahan di kawasan lindung maupun hutan produksi bukanlah hal baru. Namun, dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, hanya PT TBS dan PT Udaya Lohjinawi I yang mengajukan permohonan keterlanjuran.
PT Udaya Lohjinawi I, yang beroperasi di kawasan Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, mengajukan permohonan keterlanjuran seluas 110 hektare, tetapi hanya 39 hektare yang disetujui, sementara 71 hektare lainnya ditolak.
Di Hulu Kuantan, terdapat aktivitas perkebunan yang disebut-sebut sebagai milik PT Ameroke. Perusahaan ini diduga membuka kebun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, namun dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, namanya tidak tercantum. Ironisnya, meskipun kegiatan ini ilegal, aparat penegak hukum terkesan membiarkan tanpa tindakan tegas.
Ketika DPRD Kuansing memanggil pihak pengelola perkebunan ilegal Batang Lipai Siabu, mereka tidak hadir. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran yang semakin memperparah maraknya kegiatan ilegal di daerah ini.
Dampak Deforestasi dan Ancaman Bencana
Dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (RTRPS) yang diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2012, hutan lindung Bukit Batabuh di Kuantan Singingi termasuk dalam kategori hutan yang mengalami degradasi parah. Artinya, kawasan ini sudah kehilangan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosialnya, yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di masa depan.
Beberapa tahun lalu, Suhardiman Amby, saat masih menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi, menemukan ratusan tual kayu berukuran besar di perbatasan Riau–Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Lubuk Kapiyek, Nagari Air Amo, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Ia meyakini kayu tersebut berasal dari hutan lindung Bukit Batabuh, menjadi bukti nyata aktivitas perambahan hutan yang terus berlangsung.
Keserakahan yang Tak Terbendung
Aktivitas ilegal semacam ini mustahil dilakukan masyarakat biasa tanpa keterlibatan pemodal besar. Para pemodal yang tamak terus menggerus hutan tanpa memperdulikan dampak lingkungan maupun sosial-ekonomi masyarakat sekitar.