PT TBS, meski telah memiliki lahan 17.600 hektare, tetap berani membangun kebun di kawasan lindung Bukit Batabuh. Keserakahan seperti inilah yang berisiko menimbulkan bencana bagi Kuansing di masa depan.
Namun, bagaimana bisa hal ini terus terjadi tanpa tindakan hukum? Jika aparat tetap diam, maka tidak heran jika masyarakat menuding ada permainan di balik pembiaran ini, yang justru mendorong semakin maraknya perambahan hutan dan aktivitas perkebunan ilegal.***
Sumber: kuansingkita.com