PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau dinilai menjadi langkah nyata negara dalam menjaga kelestarian hutan mangrove sekaligus memperkuat keamanan ekologis di Provinsi Riau.
Penilaian tersebut disampaikan akademisi lingkungan hidup Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., melalui sebuah tulisan yang menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan secara berkelanjutan.
Menurut Elviriadi, Riau merupakan provinsi dengan kawasan mangrove terbesar kelima di Indonesia.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare.
Namun, berbagai kajian menunjukkan sekitar 40 hingga 60 persen kawasan tersebut telah mengalami kerusakan akibat penebangan liar, alih fungsi lahan menjadi tambak, pencemaran lingkungan, hingga abrasi.
Ia menilai keberadaan regulasi yang mengatur perlindungan mangrove, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, perlu diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam pandangannya, Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan merupakan implementasi pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi ekosistem.
“Polisi tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memperbaiki akar persoalan melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat dan berbagai instansi,” tulis Elviriadi, Rabu 15 Juli 2026.
Elviriandi menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Problem Oriented Policing, di mana kepolisian memetakan penyebab utama kerusakan lingkungan sebelum menentukan langkah penyelesaiannya.
Di sejumlah wilayah pesisir seperti Bengkalis dan Dumai, misalnya, Polda Riau turut mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan pengolahan produk mangrove, pengembangan ekowisata, serta perikanan ramah lingkungan.
Di bidang penegakan hukum, Polda Riau juga menunjukkan komitmennya dengan mengusut berbagai kasus perusakan mangrove.