Oleh: Helmi Burman
(Bagian I)
SETELAH menempuh perjalanan panjang lebih kurang tujuh jam, darat dan laut, akhirnya sampai juga saya di Kelurahan Teluk Dalam, ibukota Kecamatan Kuala Kampar. Ini merupakan kunjungan pertama saya ke pulau terluar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau itu. Cukup melelahkan.
Begitu menginjakkan kaki di pelabuhan turun naik penumpang, saya langsung mafhum; Teluk Dalam yang lebih dikenal dengan nama Penyalai ini adalah kota-kalau bisa disebut sebuah kota-kecil yang tenang dan aman, dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit.
Tak banyak bangunan permanen ataupun rumah toko di sekitar pasar. Jalan umum yang ada, hanya berupa semenisasi. Itupun sudah banyak yang berlubang. Sepertinya, geliat pembangunan terasa sangat lamban.
Listrik hidup dari jam 18.00 WIB hingga 06.00 pagi. Bagaimana dengan air bersih? Hmm… Bagi yang belum pernah mandi dengan air berwarna coklat, berbuih dan terkadang membawa serpihan tanah gambut, sekali-sekali bisa mencoba.
Kecamatan Kuala Kampar adalah satu dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dengan luas 5.674,66 Km persegi dan jumlah penduduk sekitar 19.547 jiwa, terdiri dari satu kelurahan dan 9 desa. Dua desa berada di daratan Pulau Sumatera. Tujuh desa dan satu kelurahan, yakni Teluk Dalam, terpisah dari daratan Pulau Sumatera. Itulah yang disebut dengan Pulau Mendol.
Penduduknya berasal dari Suku Melayu, Jawa, Minang, Banjar, Tiangsli (Suku Laut), dan 95 persen beragama Islam. Pada umumnya, masyarakat Kuala Kampar bekerja di sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan perkebunan.
Sebelumnya, tak banyak yang tahu dengan pulau seluas lebih kurang 32 ribu hektare ini. Berada di batas terluar Provinsi Riau dan hanya berjarak sekitar 30 menit perjalanan dengan speedboat ke Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pulau ini mendadak terkenal.
Rutinitas masyarakat Penyalai yang semula tenang, berubah ketika PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM), pemegang HGU (Hak Guna Usaha) seluas 6.055,77 hektare memulai aktivitas membuka jalan dan membangun parit menuju areal HGU yang akan ditanami kelapa sawit.
Tanggal 5 Juli 2022 tepatnya. Dengan mengerahkan tiga unit alat berat ekskavator, perusahaan mulai menggali parit dan tanahnya digunakan untuk membangun badan jalan, sepanjang hampir 900 meter menuju areal HGU yang berada di wilayah Desa Teluk, Desa Bakau, Desa Teluk Beringin, dan Kelurahan Teluk Dalam.
Dimulainya pekerjaan itu merupakan perintah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau melalui Sidang Panitia C Evaluasi Tanah Terlantar Objek HGU No. 00146 dan 00147 atas nama PT. TUM di Pulau Mendol, pada 03 Maret 2022. Sidang dipimpin langsung Kepala Kanwil BPN Riau, M. Syahrir, A.Ptnh, SH, MM. Sidang dihadiri juga utusan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sidang memutuskan, PT. TUM diberi waktu selama 60 hari untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Untuk memudahkan mobilisasi alat dan logistik menuju lahan HGU yang akan dikerjakan, tentunya diperlukan jalan masuk permanen dan mampu menahan beban berat.
Namun, pada 26 Juli 2022 muncul berita pada sebuah media online dan grup media sosial ajakan melakukan aksi damai tanggal 27 Juli 2022 di dua tempat; lokasi konstruksi PT. TUM di Desa Teluk dan Kanwil BPN Riau. Aksi demo itu diprakarsai oleh Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK)