kolom

Kontroversi HGU PT. TUM di Pulau Mendol, Konflik Siapa Lawan Siapa?

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:01 WIB
HGU PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang kabarnya sudah terbit izin prinsip baru di areal yang sama.

Oleh: Helmi Burman
(Bagian II)

SEHARI sebelum tim Kanwil BPN Riau, saya sudah berada di Penyalai. Malam pertama di kota kecil itu, saya langsung bertemu dengan Jefriyanto dan beberapa anggota FPIP di sebuah kedai kopi tempat mereka berkumpul hampir setiap malam. Tanpa ditanya, mereka langsung bercerita semua hal tentang kontroversi HGU (hak guna usaha) PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

Dari diskusi panjang sampai menjelang dini hari itu, banyak informasi yang saya peroleh. Seperti isu negatif yang beredar di masyarakat tentang PT. TUM. Misalnya, masyarakat tiga desa dan satu kelurahan di mana HGU berada, tidak akan mendapat ganti rugi. Begitu juga tanaman yang berada di atasnya. Malah, ada yang ditakut-takuti bahwa rumah dan pekarangan mereka pun masuk dalam kawasan perkebunan.

Ada juga informasi yang beredar di salah satu desa (nama desa sengaja tidak saya tulis) bahwa lahan desa mereka seluas 600-700 hektare, masuk ke dalam kawasan HGU. Tentu saja berita ini membuat masyarakat panik. Sudah terbayang rumah dan tanah garapan mereka bakal habis dilahap perusahaan. Setelah dikonfirmasi, ternyata yang masuk ke dalam kawasan hanya 180 hektare. Itupun lahan kosong.

Belum lagi soal isu lingkungan. Mulai dari pembabatan hutan, lahan gambut yang tidak layak ditanami sawit karena akan membuat tanah kering dan tandus, hingga hilangnya predikat Penyalai sebagai sentra padi Pelalawan.

Baca Tulisan Bagian I: https://www.riausatu.com/kolom/pr-4295139791/kontroversi-hgu-pt-tum-di-pulau-mendol-larangan-bekerja-di-tanah-pribadi

Awalnya, jelas Jefriyanto, dirinya juga ikut menentang ketika perusahaan memasukkan alat berat dan mulai bekerja. Tetapi bukan untuk mencabut HGU PT. TUM. Sebaliknya, ia ingin agar sebelum bekerja, perusahaan, dan masyarakat duduk bersama membuat kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Ketika aksi penghentian alat berat pada tanggal 27 Juli 2022, dan diikuti turunnya aparat Kepolisian dari Polres Pelalawan yang memasang garis polisi pada 8 Agustus 2022, masyarakat menilai bahwa pihak perusahaan akan menyerah. Ternyata tidak. Tiga alat berat yang di-police line itu tetap berada di lokasi.

“Dari sini kami berasumsi bahwa perusahaan serius. Apalagi, setelah lima persyaratan yang kami ajukan disetujui. Sehingga, mulai saat itu kami bertekad mendukung investasi perkebunan kelapa sawit di Penyalai,” tegas Jefriyanto, yang diamini rekan-rekannya.

Menurut Jefriyanto, FPIP mendukung penuh pengembangan investasi PT. TUM di wilayah tiga desa dan satu kelurahan demi tercapainya kemajuan masyarakat Penyalai dengan pengembangan sumber ekonomi baru.

Adapun lima kesepakatan yang mereka ajukan ke perusahaan adalah: 1) Tidak mengganggu lahan masyarakat yang sudah tertanam, 2) Menerima hasil sawit masyarakat, 3) Tenaga kerja lokal lebih diutamakan, 4) Membuat pola KKPA, dan 5) Peduli pemuda sebagai alat bangsa (pelatihan-pelatihan).

FPIP berharap semua pihak menghargai usaha mereka. Jangan ada kekerasan. Sampai saat ini, belum pernah ada pihak Pemerintah datang ke Penyalai mengumpulkan masyarakat untuk berdialog, bermusyawarah.

“Tak ada yang bertanya, apa maunya kami. Mereka berada di luar sana. Teriak-teriak cabut HGU! Jangan sampai Pulau Mendol kering! Nanti tak ada lagi beras, tak ada lagi sagu!! Akibat kampanye itu, kami di sini yang resah,” sesal Jefriyanto.

Menurut Jefri lagi, apa yang dikampanyekan orang-orang di luar sana itu banyak bersalahan. Seperti padi misalnya. Areal sawah jauh dari HGU. Lebih satu jam perjalanan. Apalagi, sawah di Penyalai sistem tadah hujan. Jadi, cuma bisa panen sekali setahun. Tak ada kebun sawit pun, tetap sekali setahun.

Sejak dibentuk, forum yang terdiri dari tokoh masyarakat tiga desa dan satu kelurahan ini, turun langsung memberi pemahaman kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB