Ada ketua umum yang tidak mau bertegur sapa dengan sekjennya. Ada ketua umum yang “memusuhi” Ketua Dewan Kehormatan, bahkan ada ketua umum yang tidak mau berbicara dengan ketua Dewan Kehormatan.
Ada pula ketua umum yang tidak pernah memperbolehkan sekjen melaksanakan tugas apapun. Ada ketua Dewan Kehormatan yang tidak memuat keputusan apapun, dan seterusnya dan seterusnya.
Kini semua pihak memiliki kesadaran bahwa komunikasi merupakan hal penting. Betapa pun ada perbedaan, tetap perlu komunikasi. Perlu silaturahmi.
Sekali pertemuan, tidak selesai. Tak apa. Lanjutkan lagi. Dua kali bertemu belum ada tanda-tanda ada solusi pun tak apa. Dapat dilakukan komunikasi sampai ada titik temu. Seterusnya, sampai suatu saat komunikasi dan silahturahmi bakal membuahkan hasil.
Dan itulah yang terjadi pada kasus ini. Lantaran semua pihak masih mau berkomunikasi, bersilaturahmi, penyelesaian dapat terjadi.
3. Dari kasus ini kita juga dapat pelajaran, posisi ketua umum PWI merupakan jabatan yang penting.
Ketua umum PWI adalah pemegang jabatan eksekutif tertinggi. Pengaruhnya luas. Gerak geriknya menjadi sorotan. Dalam hal ini ketua umum tak sekadar diminta menjalankan kewenangannya, tapi juga perlu memperhatikan berbagai pendapat dan suasana kebatinan para pemangku kepentingan lainnya.
Tidak bisa jalan sendiri atau hanya dengan kelompoknya. Pasti hasilnya akan lebih parah karena hanya menyenangkan segelintir orang di kelompoknya.
Tidak boleh bersikap pokoknya “ini wewenang gue,” tapi juga harus bijaksana dalam mengambil keputusan.
Begitu juga dalam mencari dan menempatkan personal perlu arif bijaksana. Tidak hanya menempatkan orang asal bapak senang, sedangkan yang bersikap kritis disingkirkan.
Hanya sikap dewasa, arif bijaksana begitu organisasi dapat berjalan dengan mulus.
4. Ketua Dewan Kehormatan terbukti merupakan jabatan dengan amanah yang sangat berat.
Jika sebelumnya hanya memutuskan soal Kode Etik Jurnalistik saja, sekarang cakupan tugasnya diperluas dengan menjaga dan menegakkan “kode perilaku wartawan.” Menjaga tingkat laku wartawan.
Tak ada satupun perorangan dan lembaga di luar Dewan Kehormatan PWI yang dapat menjatuhkan keputusan anggota PWI melanggar atau tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Tidak polisi. Tidak juga advokat atau pengacara. Bahkan tidak juga hakim pengadilan.
Orotitas itu hanya ada pada Dewan Kehormatan. Apalagi keputusan Dewan Kehormatan dapat disebut “absolut” karena final dan mengikat.Tak ada banding. Tak ada yang dapat membantah, bahkan ketika tidak tepat sekalipun.