Oleh: Novrizon Burman
DI BALIK ladang minyak tua Blok Langgak yang semestinya menjadi berkah bagi Riau, tersimpan cerita kotor: dugaan korupsi raksasa yang menggerogoti perusahaan daerah, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp84 miliar.
Dan kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali memanggil pejabat-pejabat kunci.
Pertanyaannya: siapa sebenarnya aktor utama di balik gurita korupsi ini?
Awal pekan lalu, satu per satu pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau memenuhi panggilan penyidik di Markas Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.
Mereka tak hanya dimintai keterangan, tetapi juga diminta menjelaskan jejak keuangan PT SPR pada periode 2010–2015, masa ketika perusahaan itu berada di bawah kendali Direktur Utama Rahman Akil.
Nama-nama yang terseret ke ruang pemeriksaan bukan sembarang nama: Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jhon Armedi Pinem (mantan Kepala Biro Ekonomi), Kepala Inspektorat Sigit Juli Hendrawan hingga Alzuhra Dini Alidoni, mantan Kepala Biro Ekonomi yang kini pensiun.
Tak hanya itu, sejumlah mantan komisaris dan direksi PT SPR yang memegang posisi strategis juga disebut sudah diperiksa.
Bahkan kabarnya, komisaris dan direksi serta karyawan PT SPR yang lagi menjabat pun sudah diperiksa tim penyidik.
Tapi identitasnya masih tertutup rapat. Misteri ini makin menebalkan tanda tanya: apakah lingkaran kasus ini lebih luas daripada yang sudah terungkap?
Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan direktur keuangan Debby Riauma Sari.
Audit investigatif BPKP menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan dengan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, di mana sekitar Rp84 miliar menguap ke rekening pribadi.
Tapi, apakah hanya mereka berdua? Ataukah ada nama-nama lain yang sengaja disembunyikan?