Oleh: Novrizon Burman
TUMPUKAN sampah menjulang di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sejak awal Juni 2025.
Nyaris seluruh jalan-jalan dan gang-gang di Kota Bertuah mempertontonkan tumpukan sampah, menjijikkan.
Plastik, sisa makanan, dan bangkai hewan bercampur jadi satu, membusuk di bawah terik matahari.
Lalat dan bau menyengat menyerbu rumah warga yang hanya berjarak 20 meter dari tempat pembuangan sementara itu.
“Sudah hampir satu minggu tidak diangkut,” kata Fira, 34 tahun, warga setempat. “Anak saya sempat muntah karena bau.”
Krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau itu bukan semata soal teknis.
Dari penelusuran Riau Satu selama lima bulan terakhir, kekacauan ini bermula dari proyek pengadaan jasa pengangkutan sampah yang sarat dugaan korupsi.
Pemenang tender, PT Ella Pratama Perkasa, adalah perusahaan yang disebut-sebut tidak memiliki satu pun armada, depo, ataupun pool kendaraan—syarat minimal dalam dokumen kontrak.
Namun perusahaan itu tetap menang tender senilai Rp33,3 miliar.
Kontrak ditandatangani pada 31 Desember 2024, hampir 30 hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengendus adanya suap proyek infrastruktur, di mana pada awalnya terungkap sinyal perluasan penyidikan merambat ke sektor pengelolaan sampah.
Dalam kata lain, horor sampah di Kota Pekanbaru beberapa waktu belakangan ini notabene merupakan peninggalan rezim pemimpin OTT KPK.
“Ini bukan proyek ecek-ecek. Ada uang negara puluhan miliar dan sistem pengadaan yang diduga sudah diskenariokan,” kata Jackson Sihombing, Ketua Umum Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR), kepada Riau Satu, awal Januari 2025.