Oalah! Ternyata PT SBA yang Dilaporkan PT TUM ke Polda, Milik Mantan Gubernur Riau

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 16 Desember 2022 | 15:35 WIB
Ahmi Septari, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden. (f: internet)
Ahmi Septari, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Ternyata, ada nama mantan Gubernur Riau dalam kepemilikan PT. Sinar Berlian Alam (SBA), perusahaan yang memperoleh izin Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau.

Belakangan izin persetujuan prinsip pembangunan PLTS dengan luas lahan 7.631 hektare tertanggal 15 Maret 2022 itu, akhirnya dibatalkan Bupati Pelalawan Zukri pada 23 September 2022, dengan alasan pencadangan lahan sebagian berada di lahan HGU (hak guna usaha) PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

Dari penelusuran riausatu.com, di akta pendirian PT SBA tertanggal 26 Januari 2004, ada nama mantan Gubernur Riau Saleh Djasit sebagai Komisaris, serta Ahmi Septari dan M. Yamin Yahya sebagai Direktur. Sedang Direktur utama, dijabat oleh Romy Charles Adam, menantu Saleh Djasit.

Dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) sore, melalui pesan WhatsApp, Ahmi Septari, B. Bus, M.Prop, membantah bahwasanya PT SBA adalah miliknya. "Maaf saya nggak tau pak," jawab mantan Ketua DPW Partai Perindo Riau yang sekarang menjadi Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden. 

Berita Sebelumnya:

https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4295163371/prank-buat-bupati-pelalawan-dan-warga-penyalai

Ahmi Septari boleh membantah, namun berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT. SBA tertanggal 25 Januari 2016, perusahaan itu masih milik keluarga Saleh Djasit. Ahmi Septari sebagai direktur keluar dan M Yamin Yahya sebagai Komisaris juga keluar. Namun, Direktur Utama tetap dipegang Romy Charles Adam, didampingi Dedi Irawan sebagai Direktur.

Seperti diberitakan, PT TUM telah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proses perizinan PT. SBA terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di lahan HGU miliknya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan membenarkan adanya laporan dari Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm, kuasa hukum PT TUM. "Baru kita lidik bang, sementara masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Awal Desember kemarin, diterima laporannya," ujarnya. ***

Lebih Lengkap:
https://www.riausatu.com/hukum/pr-4295993357/polda-riau-dalami-dugaan-tipikor-izin-pt-sba-di-lokasi-hgu-pt-tum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X