PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses perizinan PT. Sinar Berlian Alam (SBA) terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, memasuki babak baru.
Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang sedang mendalami adanya dugaan tipikor dalam proses perizinan PT. SBA, seperti dilaporkan oleh Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm, kuasa hukum PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM).
"Baru kita lidik bang, sementara masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Awal Desember kemarin, diterima laporannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, ketika dihubungi riausatu.com, di Pekanbaru, Kamis (8/12/2022).
Seperti diberitakan kemarin, terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, telah dilaporkan PT. TUM kepada Ditreskrimsus Polda Riau.
Diduga, ada praktik tipikor dalam proses perizinannya lantaran sebagian besar lokasi yang dicadangkan berada di areal HGU PT. TUM di Pulau Mendol, Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, karena diduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses perizinan PT SBA terkait pembangkit listrik tenaga surya di Pelalawan," ujar sumber riausatu.com, di Pekanbaru, Rabu (7/12/2022).
Menurut sumber yang enggan namanya diposting, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, sudah dipanggil penyidik Polda Riau. "Kepala DMPTSP Pelalawan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak hadir," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/12/2022) siang, Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, tidak membalas pertanyaan konfirmasi yang dikirim sampai berita ini tayang. Hanya terlihat dua conteng biru tanda sudah dibaca.
Berita Sebelumnya:
https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4295163371/prank-buat-bupati-pelalawan-dan-warga-penyalai
Dihubungi terpisah, Topan Meiza Romadhon selaku kuasa hukum PT. TUM membenarkan bahwa kasus PT. SBA, terkait adanya dugaan Tipikor dalam proses persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 M di Kabupaten Pelalawan, sudah dilaporkan ke Polda Riau.
"Ya benar (sudah dilaporkan ke Polda Riau), bang," ujar owner Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm, ini. ***