Polda Riau Dalami Dugaan Tipikor Izin PT SBA di Lokasi HGU PT TUM

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 8 Desember 2022 | 21:23 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan. (f: internet)
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses perizinan PT. Sinar Berlian Alam (SBA) terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, memasuki babak baru.

Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang sedang mendalami adanya dugaan tipikor dalam proses perizinan PT. SBA, seperti dilaporkan oleh Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm, kuasa hukum PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

"Baru kita lidik bang, sementara masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Awal Desember kemarin, diterima laporannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, ketika dihubungi riausatu.com, di Pekanbaru, Kamis (8/12/2022).

Seperti diberitakan kemarin, terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, telah dilaporkan PT. TUM kepada Ditreskrimsus Polda Riau.

Diduga, ada praktik tipikor dalam proses perizinannya lantaran sebagian besar lokasi yang dicadangkan berada di areal HGU PT. TUM di Pulau Mendol, Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Berita Terkait:
https://www.riausatu.com/hukum/pr-4295974863/masih-ingat-kasus-prank-bupati-pelalawan-dan-warga-penyalai-terkait-hgu-pt-tum-ini-kelanjutannya

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, karena diduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses perizinan PT SBA terkait pembangkit listrik tenaga surya di Pelalawan," ujar sumber riausatu.com, di Pekanbaru, Rabu (7/12/2022).

Menurut sumber yang enggan namanya diposting, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, sudah dipanggil penyidik Polda Riau. "Kepala DMPTSP Pelalawan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak hadir," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/12/2022) siang, Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, tidak membalas pertanyaan konfirmasi yang dikirim sampai berita ini tayang. Hanya terlihat dua conteng biru tanda sudah dibaca.

Berita Sebelumnya:
https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4295163371/prank-buat-bupati-pelalawan-dan-warga-penyalai

Dihubungi terpisah, Topan Meiza Romadhon selaku kuasa hukum PT. TUM membenarkan bahwa kasus PT. SBA, terkait adanya dugaan Tipikor dalam proses persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 M di Kabupaten Pelalawan, sudah dilaporkan ke Polda Riau.
"Ya benar (sudah dilaporkan ke Polda Riau), bang," ujar owner Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm, ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X