'Prank' Buat Bupati Pelalawan dan Warga Penyalai!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:44 WIB
Tangkapan layar dua surat Bupati Pelalawan Zukri perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau, serta surat pembatalannya.
Tangkapan layar dua surat Bupati Pelalawan Zukri perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau, serta surat pembatalannya.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Sepertinya Bupati Pelalawan Zukri, kena prank oleh sebuah perusahaan swasta, PT. Sinar Berlian Alam (SBA) yang beralamat di Pekanbaru.

Ini menyangkut Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.

“Bisa saya katakan ini adalah prank (lelucon) kepada bupati dari perusahaan tersebut. Atau malah joke kelas tinggi bupati kepada masyarakat Penyalai,” ujar M Nasir Day SH MH, tokoh masyarakat Riau pemerhati masalah sosial dan infrastruktur, Rabu (12/10/2022).

Kesimpulan itu disampaikan Nasir Day, menanggapi dua surat Bupati Pelalawan yang isinya berbeda kepada PT. SBA, hanya dalam waktu enam bulan.

Surat pertama bertanggal 15 Maret 2022, menyatakan Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik kepada PT. SBA di Kuala Kampar. Jika melihat isi surat, prosesnya termasuk kilat. Hanya perlu 11 hari sejak surat permohonan PT. SBA, izin prinsip sudah keluar.

Mengenai proses persetujuan prinsip yang termasuk cepat ini, Nasir Day menyimpulkan bahwa Bupati Pelalawan pun kena prank oleh bawahannya, dinas terkait yang memberi rekomendasi teknis persetujuan prinsip itu.

Apalagi, lokasi yang dicadangkan untuk rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya seluas 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar itu, sebagian besarnya termasuk areal HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol.

“Sungguh tak bisa dimengerti, apa yang terjadi saat ini dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. Begitu gampangnya mereka memberi persetujuan. Pasti tidak ada itu pertimbangan teknis. Masa lahan HGU orang lain dicadangkan buat peruntukan lain?” tukas mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Riau ini.

Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan ini, Pemkab Pelalawan bersama Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM), sedang gencar-gencarnya berjuang ke BPN Pusat agar HGU PT. TUM dicabut. Pertimbangannya, karena IUP-B perusahaan sudah dicabut oleh Bupati Pelalawan HM Haris (waktu itu) pada tahun 2020.

“Tapi itu kan baru rekomendasi. Belum final. Artinya, saat ini HGU itu masih resmi milik PT. TUM. Ada hak legal punya orang lain di sana. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Tapi, yang jelas itu melanggar aturan,” tegasnya.

Surat persetujuan prinsip Bupati Pelalawan untuk PT. SBA itu rupanya terdengar juga oleh masyarakat di Penyalai. Informasi itu membuat gaduh.

Di satu sisi, HGU PT. TUM digugat untuk dicabut. Tapi di pihak lain, diterbitkan persetujuan prinsip untuk penggunaan lain. Bisik-bisik tak jelas pun beredar liar, seperti munculnya angka investasi yang mencapai Rp41 triliun.

Informasi itu akhirnya dijawab sendiri oleh Pemkab Pelalawan dengan surat No: 800/DPMPTSP-5/2022/386 tanggal 23 September 2022 yang berisi tentang pembatalan persetujuan prinsip pembangunan pembangkit listrik tenaga surya kapasitas 5.000 MW di Kecamatan Kuala Kampar, beserta peta lampirannya.

Pembatalan itu merupakan hasil evaluasi tim DPMPTSP Pelalawan karena PT. SBA tidak pernah melaporkan realisasi pengurusan izin, sesuai perintah bupati dalam surat No: 800/DPMPTSP/2022/91 tanggal 15 Maret 2022. Alasan kedua, karena pencadangan lahan itu sebagian berada di lahan HGU PT. TUM.

“Itu yang terjadi di Pelalawan. Surat Persetujuan prinsip ditandatangani bupati atas rekomendasi DPMPTSP. Pembatalannya pun oleh dinas yang sama,” kata Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Riau ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X