'Prank' Buat Bupati Pelalawan dan Warga Penyalai!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:44 WIB
Tangkapan layar dua surat Bupati Pelalawan Zukri perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau, serta surat pembatalannya.
Tangkapan layar dua surat Bupati Pelalawan Zukri perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau, serta surat pembatalannya.

Khusus mengenai pencabutan IUP-B PT. TUM, Nasir Day menyarankan agar pihak perusahaan menggugat kebijakan Pemkab Pelalawan yang dinilainya tidak manusiawi itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya siap bersama perusahaan menghadapi siapapun. Kapan lagi kita membela pengusaha pribumi yang ingin berusaha di daerahnya sendiri. Apalagi, saya lihat PT. TUM memang serius ingin membantu masyarakat Penyalai. Saya tahu bagaimana kondisi di sana,” tambahnya. (hb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X