Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah dalam persidangan.
Menurut mereka, berdasarkan hukum acara pidana, keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri sehingga validitasnya perlu diuji secara ketat.
Tim penasihat hukum menyimpulkan unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli di bidang pemerintahan daerah serta seorang ahli tambahan guna memperkuat pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. ***