hukum

'No Comment' Eks Petinggi BPK Saat Ditanya Pertemuan dengan Samin Tan dan M Suryo

Kamis, 7 Mei 2026 | 12:37 WIB
'No Comment' Eks Petinggi BPK Saat Ditanya Pertemuan dengan Samin Tan dan M Suryo.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Nama seorang eks petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.

Mantan pejabat tersebut disebut pernah menerima kunjungan pengusaha Samin Tan bersama pengusaha asal Yogyakarta berinisial M Suryo di rumah dinasnya.

Namun saat dikonfirmasi riausatu.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 6 Mei 2026, mantan pimpinan BPK itu memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“(Saya) no comment ya,” ujarnya singkat.

Informasi mengenai dugaan pertemuan itu diungkap Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Ia menilai Kejaksaan Agung belum sepenuhnya mengungkap aktor besar di balik dugaan praktik tambang ilegal PT AKT yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Menurut Uchok, aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar tidak mungkin berjalan tanpa adanya perlindungan dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama delapan tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai, hingga KSOP Ditjen Perhubungan Laut,” kata Uchok.

Ia menduga terdapat pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Karena itu, Uchok meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa M Suryo dan eks petinggi BPK yang disebut pernah bertemu dengan Samin Tan.

“Sebab menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama-sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Uchok juga mendesak Kejaksaan Agung mendalami peran pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM terkait penerbitan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta penggunaan sistem MOMS (Mineral Online Monitoring System) yang diduga berkaitan dengan penggunaan “dokumen terbang”.

Ia menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak teknis di lapangan.

Menurut dia, aliran dana dan pihak yang diduga melindungi aktivitas pertambangan ilegal juga perlu ditelusuri melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” kata Uchok.

Halaman:

Tags

Terkini