hukum

Tender USD 10,9 Juta di PHR Disinyalir Diatur, CERI Siap Bawa ke Jalur Hukum

Selasa, 21 April 2026 | 10:53 WIB
Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Kota Pekanbaru. (f: internet)

Hengki menilai, apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, CERI mengaku telah dua kali melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PHR, masing-masing pada 25 Juli 2025 dan 16 April 2026.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan dan jajaran manajemen Pertamina Hulu Energi.

Namun hingga berita ini diposting, pihak PHR belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari CERI tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini