hukum

Diduga Buat Perjanjian Sepihak, Dirut PT Nanggala Sawit Disomasi

Rabu, 8 April 2026 | 20:14 WIB
(Dari kiri) Puncak, Khairudin Pulungan, dan Faisal Syah Reza, menyaksikan Komisaris PT Nanggala Sawit Nusantara, Herry Tousa, saat menandatangani kerja sama kegiatan replanting dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada 1 Mei 2023 lalu.

Melalui somasi yang segera dilayangkan itu, Puncak diminta memberikan klarifikasi dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

"Jika tidak diindahkan, pihak komisaris menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hendryzal.

Sampai berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari Dirut PT Nanggala Sawit Nusantara, Puncak, terkait somasi tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini