PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Komisaris PT Nanggala Sawit Nusantara, Herry Tousa, akan melayangkan somasi kepada Direktur Utama perusahaan, Puncak, atas dugaan pembuatan sejumlah perjanjian dengan pihak lain tanpa persetujuan dan di luar mekanisme internal perseroan.
Somasi yang disampaikan melalui kuasa hukum Hendryzal itu menyoroti tindakan Direktur Utama yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan kerja sama bisnis perusahaan.
Komisaris menilai, sejumlah perikatan dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Dalam somasi disebutkan, berdasarkan Akta Pendirian PT Nanggala Sawit Nusantara Nomor 19 tertanggal 8 Oktober 2020, komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk meminta penjelasan atas pembukuan, surat-menyurat, serta dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Namun, hak tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Direktur Utama disebut telah menjalin sejumlah kerja sama dengan pihak lain tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari komisaris.
Sejumlah perjanjian yang dipersoalkan antara lain kerja sama sewa-menyewa tanah dengan Faisal Syah Reza —yang sudah ditahan Kejari Pekanbaru karena terlibat kasus KUR BRI sebesar Rp1,9 miliar—, pada 21 Oktober 2020.
Selain itu, terdapat pula perjanjian pembelian bibit kelapa sawit dengan KUD Karya Bersama pada 27 Oktober 2020 dan KUD Sumber Makmur pada 23 November 2020.
Kerja sama lainnya meliputi kegiatan replanting dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan Kelompok Tani Aliantan Sepakat tertanggal 1 Mei 2023.
Pihak komisaris juga menyoroti hubungan kerja sama dengan KUD Bakti yang dibuktikan melalui dokumen tagihan, rekapitulasi pekerjaan, dan kwitansi.
Menurut kuasa hukum komisaris, Hendryzal, seluruh kerja sama tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan dalam kapasitas mewakili perusahaan.
Komisaris menilai, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan direksi jika tidak melalui mekanisme persetujuan internal.
Selain persoalan kerja sama, somasi juga menyinggung pengelolaan lahan yang disewa perusahaan.
Lahan tersebut disebut merupakan bagian dari objek perjanjian antara Herry Tousa dengan pihak lain berdasarkan akta kuasa yang dibuat pada September 2020 di hadapan notaris.
Komisaris menegaskan, Direktur Utama tidak dibenarkan mengalihkan fungsi atau menguasai lahan tersebut menjadi milik pribadi maupun mengalihkan perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan.