Eko Sembodo – Rp2,9 miliar
Erwin Lubis – Rp1,8 miliar
Aji Sekarmarji / ACS Lawfirm – Rp1,3 miliar
Reno Rahmat Hajar – Rp1,1 miliar
RD Mas Edhie Munantio – Rp678 juta
Nurkhozin – Rp1,1 miliar
H Badarali Madjid – Rp691 juta
H Nurbay Jus – Rp569 juta
H Katijo Sempono – Rp369 juta
Karyawan PT SPR Langgak — total Rp1,1 miliar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp33.296.257.959 dan USD 3.000.
Agenda Sidang Berikutnya
Atas dakwaan tersebut, Rahman dan Debby melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. ***