Mereka dituding memasang garis polisi (police line) tanpa olah tempat kejadian perkara terlebih dahulu, dalam proses penanganan laporan PT WKM terhadap PT Position yang diduga menyerobot lahan tambang.
Ironisnya, dua karyawan PT WKM, Marcel Bialembang dan Awwab Hafizh, kini justru duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka didakwa karena dianggap menghalangi alat berat PT Position masuk ke wilayah tambang yang diklaim milik perusahaannya sendiri.
“Perbuatan terdakwa merugikan PT Position,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa. Sementara itu, PT Position terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
BERITA TERKAIT:
Dugaan Keterlibatan Elite Nasional
Nama PT Position semakin jadi sorotan setelah Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formaps) Maluku Utara pada 22 September 2025 mengungkap dugaan adanya keterlibatan anak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut.
Isu ini sempat memicu kegaduhan publik dan menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tambang nikel itu memiliki “tameng” kekuasaan di tingkat nasional.
Namun tudingan itu kemudian dibantah oleh R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI).
Menurut Haidar, hasil penelusuran lembaganya tidak menemukan nama anak Kapolri dalam struktur kepengurusan atau kepemilikan PT Position.
Ia menjelaskan, 51 persen saham PT Position dimiliki oleh PT Tanito Harum Nickel, perusahaan yang masih terkait dengan keluarga Kiki Barki, sedangkan 49 persen lainnya dikuasai PT International Capital Pte. Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura.
Meski bantahan sudah disampaikan, publik masih mempertanyakan: jika bukan karena kuasa politik, dari mana datangnya kekuatan hukum yang membuat PT Position tampak kebal?
Hukum Tumpul ke Atas
Kasus Maba Sangaji menjadi potret buram bagaimana hukum kehilangan keberpihakannya pada rakyat kecil.