MABA, RIAUSATU.COM — Kasus hukum yang menjerat sebelas warga adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, membuka tabir kelam relasi antara kekuasaan, modal, dan hukum dalam industri tambang nikel.
Di balik vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis, 6 Oktober 2025, muncul pertanyaan besar: mengapa PT Position begitu kuat hingga suara masyarakat adat berujung di balik jeruji?
Perlawanan warga adat Maba Sangaji bermula pada 15–16 Mei 2025.
Mereka menggelar aksi damai menolak aktivitas tambang nikel PT Position yang dinilai merusak hutan dan sungai adat.
Namun, aksi itu dibubarkan secara paksa oleh aparat.
Sebanyak 27 warga ditangkap, dan sebelas di antaranya kemudian dijadikan tersangka.
“Kekayaan sumber daya alam tidak hanya gagal menyejahterakan masyarakat, tetapi juga memperparah ketidakadilan,” kata Muhlis Ibrahim, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, kepada Riau Satu, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Muhlis, vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji menjadi cermin nyata bagaimana hukum seringkali lebih berpihak pada kepentingan modal daripada keadilan sosial.
“Mereka bukan penghalang pembangunan, tetapi penjaga hutan dan warisan ekologis yang mestinya dilindungi,” ujarnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Polisi Dicopot, Korporasi Tak Tersentuh
Kasus ini tak berhenti pada meja hijau. Sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position juga mengguncang institusi kepolisian.
Pada 24 Juni 2025, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Asri Efendi, dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik dalam menangani kasus tambang tersebut.
Sidang etik terhadap Asri dan empat anak buahnya berawal dari laporan PT Position ke Divisi Propam Polri pada 24 April 2025.