PT Position dan Kuasa Modal di Balik Jeruji 11 Warga Maba Sangaji Malut

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 20 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Muhlis Ibrahim, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. (f: istimewa)
Muhlis Ibrahim, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. (f: istimewa)

Aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru tampil sebagai pelindung kepentingan korporasi.

Sementara itu, warga adat yang mempertahankan tanah dan hutan justru dikriminalisasi.

“Negara semestinya hadir melindungi rakyat, bukan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan modal,” kata Muhlis Ibrahim.

Ia menilai, kriminalisasi terhadap masyarakat adat adalah bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara dalam memperjuangkan lingkungan hidup.

Pola ini bukan hal baru. Di berbagai wilayah Maluku Utara—dari Obi hingga Weda—skema serupa berulang: warga yang menolak tambang dipenjara, sementara perusahaan terus menambang nikel yang sebagian besar diekspor ke luar negeri.

Keadilan yang Kian Terpinggirkan

Struktur kepemilikan PT Position memperlihatkan cengkeraman modal global yang berpadu dengan patronase elite nasional dan lokal.

Dalam sistem semacam ini, hukum sering kali menjadi pagar investasi, bukan penjaga keadilan.

“Ketika aparat tunduk pada modal dan kepentingan politik, keadilan berubah menjadi komoditas yang bisa dibeli,” ujar Muhlis.

Kasus Maba Sangaji bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian moral bagi negara: berpihak pada rakyat dan bumi, atau pada kuasa modal yang merusak keduanya.

“Selama masih ada yang menulis dan bersuara, keadilan belum mati,” kata Muhlis menutup pernyataannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X