Jejak Tambang Nikel Tanito Harum Merusak Hutan Halmahera Timur

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 23 April 2025 | 10:57 WIB
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (21/4/2025), di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT PT Wana Kencana Mineral (WKM). Police line dan portal kayu yang dipasang sebelumnya terlihat dibongkar dan berserakan.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (21/4/2025), di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT PT Wana Kencana Mineral (WKM). Police line dan portal kayu yang dipasang sebelumnya terlihat dibongkar dan berserakan.

Bagaimana anak usaha grup tambang milik taipan Kiki Barki diduga menambang nikel di kawasan hutan tanpa izin, lalu diam-diam meninggalkan lokasi setelah polisi memasang garis larangan.

TERNATE, RIAUSATU.COM – Laporan investigatif ini bermula dari sebuah bukaan hutan di kawasan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Engineering PT Wana Kencana Mineral (WKM) terperangah saat mendapati lahan seluas 7,3 hektare telah berubah wajah.

Hutan itu terbuka, digali, dan meninggalkan jejak aktivitas pertambangan—tanpa sepengetahuan mereka.

Lokasinya persis berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM, yang juga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pihak PT WKM menduga aktivitas itu dilakukan oleh PT Position, perusahaan tambang nikel yang ternyata berafiliasi dengan Tanito Harum Nickel, konglomerasi tambang milik taipan Kiki Barki.

Dugaan itu kian kuat setelah Tim PT WKM melakukan inspeksi lapangan bersama personel Brimob, Ahad, 16 Februari 2025. PT Position, yang sebelumnya menyetujui inspeksi bersama, tiba-tiba menarik diri.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), menyebut aktivitas itu ditengarai melanggar dua undang-undang sekaligus: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Minerba yang telah direvisi pada 2020.

"Tim kami melihat bukaan hutan dilakukan di area konsesi PT WKM tanpa IPPKH, padahal itu kawasan hutan produksi yang statusnya sangat jelas,” ujar Yusri saat ditemui di Ternate, Rabu, 23 April 2025.

Bukti awal itu membuat PT WKM melaporkan kejadian ke Polda Maluku Utara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Laporan itu ditindaklanjuti sembilan hari kemudian, tepatnya Kamis, 27 Februari 2025, ketika Direktorat Kriminal Khusus memasang garis polisi (police line) di lokasi.

Namun, langkah hukum itu tak bertahan lama. Maka, pada Rabu, 19 Maret 2025, PT WKM memasang portal kayu untuk membatasi akses ke lokasi.

Tapi pada Senin, 21 April 2025, saat CERI bersama Novrizon Burman, Pemimpin Redaksi Riau Satu, dan Pemimpin Redaksi Urbannews, Hengki Seprihadi, menyambangi lokasi, pemandangan yang mereka temukan sungguh janggal.

Portal kayu sudah hancur, police line lenyap, dan di pinggir jalan hauling justru berdiri pos pengamanan. Tiga petugas keamanan dan seorang lelaki berseragam polisi berjaga di sana.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kamis, 27 Februari 2025 memasang Police Line di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kamis, 27 Februari 2025 memasang Police Line di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB
X