Di atas meja kayu di pos itu, terbujur sepucuk senjata laras panjang. Di sampingnya, tiga helm putih berlogo mirip milik PT Position.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa mengarah pada intervensi terhadap proses penyelidikan,” kata Yusri.
Ia menduga ada kekuatan besar yang berusaha menghambat pengusutan kasus ini.
CERI pun melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Maluku Utara pada Selasa, 22 April 2025, namun hingga kini belum ada jawaban.
Mereka juga berencana melakukan mendiskusikan temuan itu ke Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Kegiatan PT Position diduga menggunakan kawasan hutan tanpa perizinan yang semestinya berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021.
“Padahal, setiap meter hutan yang dibuka tanpa izin adalah kejahatan terhadap negara,” ujar Yusri.
Riausatu.com masih berupaya menghubungi PT Position, dan pihak kepolisian untuk memperoleh tanggapan. ***