hukum

BPKP Temukan Kerugian Rp3,3 Triliun di Proyek Pipa Blok Rokan Pertagas–RAJA

Selasa, 9 September 2025 | 08:08 WIB
PT Pertamina Gas (Pertagas), selaku afiliasi dari sub-holding gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), saat first welding (pengelasan perdana) pembangunan jaringan pipa minyak menuju Blok Rokan di Kelurahan Kandis Kota, Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (9/9/2020). (f: internet)

Cover Majalah Gatra, Edisi 21 Oktober 2020.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Riau Satu, alur proyek berjalan sesuai prosedur: perencanaan, pengadaan material, instalasi 13 segmen pipa, mechanical completion pada Desember 2021, hingga uji alir minyak pertama (first oil) pada Januari 2022.

Bahkan, proyek ini diklaim mencatat lebih dari 4 juta jam kerja tanpa kecelakaan. Namun, laporan lapangan justru menyingkap kontradiksi.

Sejumlah segmen pipa tidak pernah beroperasi, sebagian lain dipasang paralel dengan jalur lama.

“Ada pipa yang dari awal memang tidak bisa digunakan,” kata seorang insinyur yang terlibat, meminta namanya dirahasiakan.

Dari Audit ke Polisi

Laporan audit BPKP Riau langsung masuk ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya, membenarkan temuan itu.

“Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun,” ujarnya kepada media, beberapa waktu lalu.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KSO Pertagas–RAJA.

Dimintai pendapatnya, di Jakarta, Selasa (9/9/2025), pengamat Intelijen Sri Rajasa MBA menilai proyek ini sarat tanda tanya sejak awal.

Penunjukan RAJA sebagai mitra investasi dinilai janggal diduga atas balas jasa Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM.

“Proyek strategis nasional semestinya dikerjakan dengan perhitungan matang. Jika benar ada pipa idle, ini bentuk pemborosan luar biasa dan mengancam lifting minyak nasional,” katanya.

Bagi Sri Rajasa, kasus ini mengulang pola lama: proyek besar migas yang diwarnai euforia awal, tapi kemudian terbukti cacat konstruksi dan rawan kerugian akibat bancakan.

Padahal, Blok Rokan menyumbang sekitar 24 persen produksi minyak nasional, yang seharusnya dikelola dengan efisien dan penuh akuntabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini