Merasa Dikriminalisasi, Ibu Rumah Tangga di Riau Adukan Polda ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 29 Juni 2026 | 13:54 WIB
Nova Rianti saat melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.
Nova Rianti saat melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.

"Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Sebab, pada hari yang sama setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahidila.

Berawal dari Sengketa Bisnis Batu Bara

Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi putusan.

Perkara tersebut kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Syahidila menjelaskan perkara itu bermula dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).

Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sam dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.

Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.

Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan terkait biaya operasional. Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar laporan pidana.

Mengaku Tidak Terlibat

Menurut tim kuasa hukum, Nova sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.

Namun, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung menyebut keterlibatan Nova dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X