Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PLN Dilaporkan ke Kejagung, Dirut Belum Merespons

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35 WIB
Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PLN Dilaporkan ke Kejagung, Dirut PLN Belum Merespons.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PLN Dilaporkan ke Kejagung, Dirut PLN Belum Merespons.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025 dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Di tengah mencuatnya laporan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan itu disampaikan oleh Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Farizky mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada badan usaha milik negara yang bergerak di sektor ketenagalistrikan.

Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Farizky.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Farizky menambahkan, pengelolaan keuangan BUMN harus selalu berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dana yang dikelola perusahaan negara pada akhirnya berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Ia juga menilai pelaporan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diposting, PT PLN (Persero) belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan terkait substansi laporan tersebut.

Demikian pula Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi pengaduan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan.

Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Seluruh dugaan yang disampaikan di dalamnya masih memerlukan proses verifikasi, telaah, dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X