JAKARTA, RIAUSATU.COM — Proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp2,4 triliun menjadi sorotan publik.
Vendor pemenang proyek tersebut diketahui tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Informasi ini disampaikan oleh Agustinus Edy Kristianto, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ia menilai, keterkaitan vendor dengan proses pemeriksaan oleh KPK menjadi catatan penting dalam menilai tata kelola proyek bernilai triliunan rupiah tersebut, pada Sabtu, 11 April 2026.
Menurut Agustinus, proyek yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) itu patut diuji dari aspek transparansi, terutama karena nilainya besar dan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
Ia menjelaskan, pengadaan motor listrik tersebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan e-purchasing, dengan kontrak yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025.
Sejumlah pihak terlibat dalam rantai pengadaan ini, antara lain PT Adlas Sarana Elektrik sebagai pemegang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), PT Kaisar Motorindo Industri sebagai pabrikan, serta PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor.
Namun, sejumlah kejanggalan turut disoroti. Salah satunya terkait kesiapan produk yang diadakan.
Berdasarkan penelusuran, model kendaraan yang dimaksud baru didaftarkan patennya setelah kontrak pengadaan ditandatangani.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan dan kesiapan barang pada saat proses transaksi berlangsung.
Selain itu, waktu penandatanganan kontrak yang mendekati akhir tahun anggaran juga dinilai membuka kemungkinan penggunaan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Skema ini memungkinkan anggaran tetap dicairkan meskipun barang belum sepenuhnya diserahterimakan.
Sorotan semakin menguat setelah terungkap bahwa Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal berinisial AM diperiksa KPK pada 21 Oktober 2025 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kementerian Sosial tahun 2020.
Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Tak hanya itu, Direktur Utama perusahaan yang sama, Yenna Yuniana, juga diperiksa oleh KPK pada 3 November 2025 dalam perkara yang sama.