JAKARTA, RIAUSATU.COM — Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan transaksi fiktif senilai Rp5 triliun di PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Desakan itu mencuat seiring belum adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terkait dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, dugaan praktik transaksi fiktif itu terjadi dalam rentang 2014 hingga 2021 —awalnya diungkap oleh Agustinus Edy Kristianto, mantan Direktur YLBHI—, yakni pada masa kepemimpinan Alex J Sinaga sebagai Direktur Utama Telkom, dan disebut berlanjut hingga era Ririek Adriansyah.
BERITA TERKAIT:
Ia mempertanyakan lambannya respons penegak hukum terhadap perkara yang dinilai berdampak besar terhadap keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
“Kasus ini harus segera diusut. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan transaksi fiktif di Telkom ini,” kata Yusri ketika dimintai pendapatnya oleh Riau Satu, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
CERI mencatat, terdapat sekitar 140 transaksi yang diduga bersifat fiktif dengan nilai mencapai 324 juta dollar AS atau sekitar Rp5,18 triliun.
Transaksi tersebut, menurut Yusri, tidak disertai barang maupun jasa, melainkan hanya pencatatan angka yang diduga bertujuan mengerek laba perusahaan.
Akibat praktik tersebut, Telkom disebut menanggung piutang sebesar Rp1,94 triliun yang kini tidak tertagih.
BERITA SEBELUMNYA:
Temuan ini, lanjut Yusri, justru terungkap melalui pengawasan otoritas luar negeri, yakni U.S. Securities and Exchange Commission dan U.S. Department of Justice.
Ia menyoroti ironi di balik terungkapnya kasus tersebut.
“Di Indonesia ada aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Otoritas Jasa Keuangan. Namun, yang lebih dulu mengungkap justru otoritas luar negeri,” ujarnya.