Menuju Meja Hijau: Abdul Wahid Siap Bongkar Tuduhan di Sidang Tipikor

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 16 Maret 2026 | 18:28 WIB
Tim Advokat Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, yang diketuai Kemal Shahab dan anggota Rico Febputra, Akhirza, Suhendri Perdan, Zulkarnaen, dan Belvia Zulti, saat konferensi pers, Senin, 16 Maret 2026.
Tim Advokat Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, yang diketuai Kemal Shahab dan anggota Rico Febputra, Akhirza, Suhendri Perdan, Zulkarnaen, dan Belvia Zulti, saat konferensi pers, Senin, 16 Maret 2026.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif.

Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bagi Wahid, ruang sidang disebut akan menjadi tempat pertama untuk membantah tuduhan yang selama ini bergulir di ruang publik.

Selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, ia memilih tidak banyak berbicara.

Ketua tim advokat Wahid, Kemal Shahab, SH, MH, mengatakan kliennya sengaja menahan diri dari pernyataan terbuka karena ingin menyampaikan bantahan secara langsung di forum persidangan.

“Pak Wahid menunggu momentum ini. Di pengadilan nanti semua akan dibuka, fakta-fakta yang sebenarnya akan disampaikan di depan majelis hakim,” kata Kemal kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut Kemal, tim pembela telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan untuk membantah dakwaan yang diarahkan kepada Wahid.

Ia menegaskan kliennya menolak seluruh tuduhan yang selama ini disematkan dalam perkara tersebut.

Tim advokat juga membantah narasi yang berkembang bahwa Wahid memerintahkan atau menekan pihak-pihak tertentu yang disebut dalam perkara itu.

“Beliau tidak pernah memerintahkan, memaksa, atau mengancam siapa pun, termasuk para bawahannya yang selama ini dikaitkan dalam perkara ini,” ujar Kemal, saat jumpa pers didampingi anggota tim antara lain Rico Febputra, SH, Akhirza, SH, MH, Suhendri Perdan, SH, Zulkarnaen, SH, MH, dan Belvia Zulti, SH.

Kemal juga menyatakan Wahid tidak mengetahui peristiwa-peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya sebagaimana yang disebut dalam perkara tersebut.

Selain itu, ia menepis tudingan bahwa Wahid menerima aliran dana terkait perkara yang kini dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, kliennya tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pak Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan pribadi,” kata Kemal.

Salah satu istilah yang sempat ramai diperbincangkan dalam pemberitaan adalah dugaan adanya praktik yang disebut “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X