KIB Riau Soroti Aktor di Belakang Bos Sawit Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 27 Februari 2026 | 20:33 WIB
Tersangka Sunardi alias S digiring keluar gedung Kejati Riau untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru. (f: istimewa)
Tersangka Sunardi alias S digiring keluar gedung Kejati Riau untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU  – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyoroti kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30,8 miliar.

Sorotan itu disampaikan menyusul penahanan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Sunardi alias S, oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis, 26 Februari 2026.

KIB menilai, perkara tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai tanggung jawab satu orang tersangka.

“Kami menduga ada aktor-aktor lain di belakang pengelolaan aset ini. Penyidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab, baik secara administratif maupun struktural,” ujar Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, di Pekanbaru, pada Jumat malam, 27 Februari 2026.

Menurut dia, PMKS yang menjadi objek perkara merupakan aset daerah yang sebelumnya berstatus barang bukti tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Namun, dalam praktiknya, pabrik tersebut disebut tetap dikelola dan dimanfaatkan pihak swasta dalam kurun waktu 2015 hingga 2024.

KIB Riau juga menyoroti adanya Surat Penghentian Operasional tertanggal 11 Januari 2017. 

Meski surat tersebut telah diterbitkan, aktivitas operasional diduga tetap berjalan.

“Kalau surat penghentian sudah ada tetapi tidak dijalankan, tentu ada pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tanggung jawab pejabat terkait,” kata Hariyadi.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42916790535/kejati-tahan-bos-sawit-riau-rugikan-negara-rp30-miliar-satu-tersangka-masih-bebas

Dampak pada Keuangan Daerah

KIB menilai, pengelolaan aset tanpa eksekusi sesuai putusan pengadilan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari hilangnya kendali pemerintah daerah atas asetnya sendiri, tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga timbulnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp30.875.798.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X