PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kejaksaan Tinggi Riau menahan seorang direktur utama perusahaan kelapa sawit Sunardi alias S dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik sawit sitaan yang merugikan negara sekitar Rp30,8 miliar.
Namun, HJ, satu tersangka lain dalam perkara yang sama hingga kini belum ditahan.
Sunardi alias S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari ditahan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah penyidik memastikan kondisi kesehatannya melalui pemeriksaan tim medis.
Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejati Riau Sutikno mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya berstatus barang bukti perkara korupsi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, aset tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.
“Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tersangka dalam kondisi layak,” ujar Sutikno di Pekanbaru.
Menurut dia, selama dikelola oleh tersangka Sunardi alias S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.
Satu Tersangka Belum Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan HJ sebagai tersangka.
Namun hingga kini, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis periode 2012-2017, itu belum dilakukan penahanan.
Kejaksaan beralasan yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meski demikian, Kejati Riau memastikan proses hukum tetap berjalan.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi dan empat saksi ahli untuk menguatkan pembuktian.