PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kini bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Di tengah proses hukum tersebut, 12 aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tergugat justru ngotot mengajukan perdamaian, meski upaya mediasi belum membuahkan kesepakatan.
Kuasa hukum Muflihun dari Law Firm AY Lawyers, Weny Fiaty, SH, menyatakan mediasi dalam perkara tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun, keinginan damai yang disampaikan pihak tergugat dinilai tidak sejalan dengan substansi tuntutan hukum yang diajukan penggugat.
“Pada mediasi terakhir, kuasa hukum para tergugat menyampaikan keberatan atas poin-poin yang kami sampaikan dalam resume mediasi. Mereka tetap meminta damai dan meminta gugatan dicabut, padahal syarat yang kami ajukan tidak dipenuhi,” ujar Weny, di Pekanbaru, Jumat, 31 Januari 2026.
Gugatan PMH itu diajukan Muflihun, yang juga mantan Sekretaris DPRD Riau, terhadap 12 ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Muflihun untuk mencairkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, perkara yang saat ini juga tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Perkara perdata ini tercatat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 307/Pdt.G/2025/PN Pbr, terdaftar sejak 21 Agustus 2025.
Dalam data perkara, Muflihun tercatat sebagai penggugat, sementara 12 ASN menjadi pihak tergugat.
Weny menjelaskan, pihak tergugat sempat mengusulkan pembuatan akta perdamaian, namun menolak adanya surat pernyataan tertulis sebagaimana diminta penggugat.
Padahal, menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum para tergugat.
“Mereka juga menyampaikan akan membantu klien kami dalam perkara yang sedang berjalan di Polda. Atas kondisi itu, hakim mediator masih memberikan satu kali kesempatan tambahan untuk mediasi,” kata Weny.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Indra Fatwa, SH, membenarkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Ia menyebutkan mediasi akan kembali dilanjutkan dalam dua pekan ke depan.
“Mediasi kemarin belum ada kesepakatan. Prosesnya masih berlanjut,” ujar Indra Fatwa melalui pesan singkat, Sabtu, 31 Januari 2026.