Di Tengah Proses Hukum KPK, TPF OTT PUPR Ungkap Sumpah Tertulis Abdul Wahid

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 12 Januari 2026 | 08:30 WIB
Rinaldi, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR.
Rinaldi, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pencari Fakta (TPF) Operasi Tangkap Tangan (OTT) PUPR mengungkap adanya sumpah tertulis yang ditandatangani Gubernur Riau (berhalangan sementara), H. Abdul Wahid, M.Si. 

Pengungkapan tersebut disebut sebagai dasar sikap moral TPF dalam mengawal perkara yang kini ditangani penyidik KPK.

Ketua TPF OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., mengatakan sumpah tertulis bernuansa keagamaan itu telah diterima tim sejak November 2025.

Namun, TPF memilih menyampaikannya ke ruang publik pada saat proses hukum telah berjalan, agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan di balik posisi tim tersebut. 

“Ini bukan untuk mengintervensi proses hukum atau menyimpulkan perkara. Kami hanya menjelaskan dasar moral mengapa TPF tetap mengawal kasus ini di tengah penyidikan KPK,” ujar Rinaldi dalam keterangan pers, yang diterima redaksi Riau Satu, Senin, 12 Januari 2026.

Penampakan sumpah tertulis yang ditandatangani Gubernur Riau (berhalangan sementara), Abdul Wahid.
Penampakan sumpah tertulis yang ditandatangani Gubernur Riau (berhalangan sementara), Abdul Wahid.

Rinaldi menyampaikan, pengungkapan sumpah tersebut juga tidak dimaksudkan untuk membantah status hukum Abdul Wahid yang telah ditetapkan KPK.

Ia menegaskan bahwa seluruh penilaian atas alat bukti dan kesimpulan hukum tetap sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut, dan majelis hakim.

Menurut Rinaldi, sumpah tertulis itu memuat pernyataan Abdul Wahid yang menyatakan tidak pernah meminta fee atau setoran kepada aparatur sipil negara, tidak melakukan ancaman mutasi jabatan, serta tidak pernah melakukan pertemuan terkait penyerahan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Dalam sumpah tersebut, Abdul Wahid juga menyatakan bahwa uang yang disita KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga untuk kebutuhan kesehatan anak.

TPF menilai sumpah tersebut menjadi pijakan moral bagi tim untuk terus mengumpulkan fakta, dokumen, serta keterangan yang dinilai relevan.

Meski demikian, Rinaldi menegaskan bahwa sumpah keagamaan tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan.

“Kami memahami bahwa pembuktian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Sikap TPF tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan yuridis,” katanya.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maupun pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah tersebut menimbulkan keberatan.

Namun, menurutnya, TPF memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan posisi dan ruang lingkup kerjanya kepada publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X