Dari Kasus Lama ke Anak Usaha: Direktur PT SPR Trada Diperiksa Bareskrim Polri

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 11 Januari 2026 | 15:58 WIB
Bareskrim Mabes Polri. (f: internet)
Bareskrim Mabes Polri. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Bayang-bayang perkara lama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, belum sepenuhnya sirna.

Di tengah persidangan korupsi yang menguliti pengelolaan keuangan BUMD tersebut, sorotan penyidik kini bergeser ke anak usaha.

PT SPR Trada, perusahaan yang seharusnya menjadi mesin bisnis daerah, ikut masuk radar Bareskrim Polri.

Pada 21 Oktober 2025, penyidik Bareskrim dikabarkan memeriksa Bemi Hendrias, Direktur PT SPR Trada.

Pemeriksaan itu disebut terkait penelusuran dugaan penyimpangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2025.

Informasi ini diperoleh dari sumber yang mengetahui proses pemeriksaan.

Menurut sumber tersebut, penyidik mendalami sejumlah kebijakan direksi yang diduga dijalankan tanpa berpedoman pada RKAP.

“Ada keputusan-keputusan strategis yang dinilai melenceng dari dokumen anggaran resmi perusahaan,” kata sumber itu.

Akibatnya, PT SPR Trada disebut menanggung kerugian hingga miliaran rupiah.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri masuknya dana miliaran rupiah ke rekening PT SPR Trada yang diklaim sebagai fee tegakan kayu akasia dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu.

Dana tersebut, menurut sumber, masuk melalui skema kerja sama yang dinilai “bolong” secara hukum.

“Skema kerja samanya dipertanyakan. Ada celah dari sisi legalitas dan dasar bisnisnya,” ujar sumber tersebut.

Penyidik disebut sedang menguji apakah kerja sama itu memiliki dasar kewenangan, analisis risiko, serta persetujuan internal perusahaan yang sah.

Upaya konfirmasi kepada Bemi Hendrias belum membuahkan hasil.

Pesan singkat yang dikirimkan redaksi pada Ahad, 11 Januari 2026, tidak mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X