Supriadi menilai penolakan itu mengindikasikan bahwa tujuan pihak lawan bukan sekadar penyelesaian pinjaman, melainkan penguasaan aset yang nilainya jauh lebih besar.
Fajardah, sebagai pemilik sah sertifikat, juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang Rp5,2 miliar dari Vincent sebagaimana diberitakan beberapa pihak.
Proses Hukum Berlanjut
Objek sengketa saat ini sedang diperiksa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya Nomor 277/PDT.G/2024/PN.PBR.
Sidang telah memasuki tahap pembuktian terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan sertifikat dan pengagunan tanpa dasar jual beli.
Supriadi mengimbau media berhati-hati dalam memberitakan perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak Fajardah dan Asri Auzar. Semua fakta akan kami buka di persidangan,” katanya. ***