Sengketa Tanah Asri Auzar: Kuasa Hukum Soroti Balik Nama Tanpa Transaksi Sah

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 16 November 2025 | 11:20 WIB
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, saat jumpa pers, Jumat pekan lalu, di Pekanbaru. (f: istimewa)
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, saat jumpa pers, Jumat pekan lalu, di Pekanbaru. (f: istimewa)

Supriadi menilai penolakan itu mengindikasikan bahwa tujuan pihak lawan bukan sekadar penyelesaian pinjaman, melainkan penguasaan aset yang nilainya jauh lebih besar.

Fajardah, sebagai pemilik sah sertifikat, juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang Rp5,2 miliar dari Vincent sebagaimana diberitakan beberapa pihak.

Proses Hukum Berlanjut

Objek sengketa saat ini sedang diperiksa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya Nomor 277/PDT.G/2024/PN.PBR.

Sidang telah memasuki tahap pembuktian terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan sertifikat dan pengagunan tanpa dasar jual beli.

Supriadi mengimbau media berhati-hati dalam memberitakan perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak Fajardah dan Asri Auzar. Semua fakta akan kami buka di persidangan,” katanya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X