“Itu murni hubungan perdata utang-piutang, bukan jual beli tanah atau ruko,” kata Supriadi.
Sertifikat Beralih Nama Tanpa Jual Beli
Kejanggalan muncul pada Juli 2021. Zulkarnain bersama dua perempuan menemui Fajardah di Rokan Hilir dan meminta dirinya serta suami menandatangani sejumlah dokumen yang tidak dijelaskan secara detail.
Tidak lama kemudian, keluarga mengetahui sertifikat tanah telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci.
“Padahal tidak pernah ada transaksi jual beli, tidak ada akta jual beli, tidak ada pembayaran, dan pemilik tanah tidak pernah bertemu Vincent,” ujar Supriadi.
Ia menilai tindakan balik nama tersebut tidak memiliki dasar hukum karena kuasa menjual tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak.
Aset Dijadikan Agunan Bank
Pasca-balikan nama, tanah bersertifikat itu kemudian diagunkan Vincent ke Bank Mandiri Kisaran untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp4 miliar.
Belakangan diketahui total pinjaman mencapai Rp5 miliar di luar bunga dan denda.
Kuasa hukum Asri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan bank dalam menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan tanpa transaksi jual beli yang sah.
“Penggunaan aset yang tidak pernah dijual kepada Vincent sebagai agunan bank menunjukkan adanya dugaan penyimpangan administrasi dan permainan dokumen,” kata Supriadi.
Ia menambahkan bahwa Zulkarnain bahkan menuntut agar Asri melunasi utang Vincent, padahal kliennya tidak pernah menyetujui pengalihan kewajiban tersebut.
Upaya Penyelesaian Ditolak
Pada 22 Mei 2023, Asri berinisiatif menawarkan penyelesaian melalui pembayaran tunai Rp3 miliar dalam pertemuan resmi di Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat.
Namun tawaran tersebut ditolak Vincent.