6 Hektare Tanah, 7 Sertifikat: DPRD Pekanbaru Laporkan Sindikat Mafia Tanah ke Kejagung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru melaporkan dugaan sindikat mafia tanah di Pekanbaru, Riau, ke Kejaksaan Agung RI, Kamis, 23 Oktober 2025. (f: istimewa)
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru melaporkan dugaan sindikat mafia tanah di Pekanbaru, Riau, ke Kejaksaan Agung RI, Kamis, 23 Oktober 2025. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Kasus penerbitan tujuh sertifikat hak milik di atas lahan seluas enam hektar di pusat Kota Pekanbaru menyeruak ke permukaan.

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru resmi melaporkan dugaan praktik sindikat mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya legislatif daerah mengungkap permainan sertipikat ganda yang telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan.

Rombongan Komisi IV yang dipimpin Ketua Rois SAg mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Subdit III D Satgas Mafia Tanah Kejagung di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Mereka diterima langsung oleh Kasubdit III D Direktorat III Satgas Mafia Tanah, Pertambangan dan Energi, Lingkungan Hidup, serta Kehutanan, M. Nui Indra Tubun, SH MH, bersama Kasi III.4.2 Bas Faomasi Jaya Laila dan tim Satgas.

Dalam laporan tersebut, DPRD Pekanbaru menyerahkan dokumen yang memuat hasil penelusuran awal terkait tujuh sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas satu bidang tanah seluas enam hektare di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan yang bernilai tinggi secara ekonomi.

Lahan itu merupakan milik ahli waris Rusdi dan Arman, yang mengaku menjadi korban dari penerbitan sertifikat ganda tersebut.

Turut mendampingi Ketua Komisi IV, sejumlah anggota dewan yakni Nurul Ikhsan, Roni Amriel SH MH, Zulfan Hafiz ST, Ir Nofrizal MM, Hamdani, Faisal Islami, dan Zulfahmi.

Kasubdit III D Satgas Mafia Tanah, M. Nui Indra Tubun, menyambut baik langkah DPRD Pekanbaru yang aktif mendorong penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah.

Ia menyebut, modus yang digunakan jaringan mafia tanah di berbagai daerah memiliki pola yang nyaris serupa.

“Mereka menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah memiliki surat sah, lalu menempuh jalur litigasi untuk melegitimasi klaimnya,” ujar Indra Tubun.

Indra memastikan, Satgas akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan, termasuk data dari ahli waris dan BPN Pekanbaru.

Setelah verifikasi, tim Satgas berencana turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan Kejati Riau serta Kejari Pekanbaru.

“Kepastian hukum harus ditegakkan. Kami pastikan kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi III.4.2 Kejagung Bas Faomasi Jaya Laila meminta DPRD Pekanbaru dan ahli waris segera melengkapi laporan resmi disertai bukti pendukung agar investigasi dapat berjalan cepat dan efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X