PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau meninjau lokasi bekas pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah yang disebut-sebut menyebabkan tewasnya dua balita di sekitar area tersebut.
Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) itu juga dihadiri perwakilan Pertamina Hulu Rokan, tenaga ahli Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Nelson Sitohang, perangkat RT, warga terdampak, serta pelapor dari PETIR.
Menurut Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR, Andhi Harianto, sidak ini merupakan tindak lanjut laporan resmi organisasi dengan nomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian keselamatan kerja (K3) di wilayah kerja PHR Petani 55 yang berujung pada kematian dua anak balita.
Sorotan terhadap SOP PHR
Dalam pemeriksaan di lapangan, tenaga ahli dari DLHK Riau mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan terkait pengelolaan limbah di lokasi pengeboran.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana SOP diterapkan hingga peristiwa tragis itu bisa terjadi,” kata Nelson.
Sementara itu, penyidik Polda Riau Handa Saputra menyebut kondisi di lapangan sudah mengalami perubahan dibandingkan dengan laporan awal.
“Beberapa titik lokasi kejadian telah dipagari,” ujarnya.
Perwakilan PHR, Wiliam, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan di sejumlah titik dan memastikan penerapan standar K3 di lapangan.
Ia menyebutkan, naiknya air limbah terjadi akibat banjir di sekitar lokasi.
“Limbah kolam naik karena banjir. Kami sudah melakukan langkah korektif,” ujar Wiliam.
Namun, pihak PHR menolak dilakukan uji sampel di lokasi Petani 172 dengan alasan laporan PETIR hanya berfokus pada area Petani 55.