“Kalau memang punya sertifikat asli, tunjukkan. Jangan hanya berlindung di balik putusan cepat. Saya tantang Arbain dan siapa pun di belakangnya,” ujarnya.
Natalia berencana melaporkan kejanggalan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Ia menilai hakim PN Pekanbaru mengabaikan putusan pengadilan lain yang lebih dulu berkekuatan hukum tetap.
Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria
Dalam usia hampir seabad, Kartini harus bertahan hidup di rumah reyot, meski tanahnya sah secara waris.
Sengketa ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah di Indonesia, dari Jawa hingga Sumatera.
Natalia menyindir Arbain agar menghentikan ambisi merampas hak orang.
“Lebih baik gunakan usia untuk berbuat baik, bukan merampas hak orang miskin. Ingat, kita semua akan kembali ke tanah,” katanya.
Kasus ini memperlihatkan rapuhnya sistem hukum agraria Indonesia: sertifikat misterius yang tak pernah diperlihatkan bisa mengalahkan bukti kuat, rakyat kecil terus jadi korban, sementara mafia tanah kian leluasa bergerak. ***