Sertifikat Misterius 525: Perjuangan Nenek 94 Tahun Lawan Mafia Tanah

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 18 September 2025 | 15:13 WIB
Pengacara kondang Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm bersama Kartini, nenek 94 tahun yang melawan mafia tanah. (foto: Master Trust)
Pengacara kondang Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm bersama Kartini, nenek 94 tahun yang melawan mafia tanah. (foto: Master Trust)

“Kalau memang punya sertifikat asli, tunjukkan. Jangan hanya berlindung di balik putusan cepat. Saya tantang Arbain dan siapa pun di belakangnya,” ujarnya.

Natalia berencana melaporkan kejanggalan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Ia menilai hakim PN Pekanbaru mengabaikan putusan pengadilan lain yang lebih dulu berkekuatan hukum tetap.

Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria

Dalam usia hampir seabad, Kartini harus bertahan hidup di rumah reyot, meski tanahnya sah secara waris.

Sengketa ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah di Indonesia, dari Jawa hingga Sumatera.

Natalia menyindir Arbain agar menghentikan ambisi merampas hak orang.

“Lebih baik gunakan usia untuk berbuat baik, bukan merampas hak orang miskin. Ingat, kita semua akan kembali ke tanah,” katanya.

Kasus ini memperlihatkan rapuhnya sistem hukum agraria Indonesia: sertifikat misterius yang tak pernah diperlihatkan bisa mengalahkan bukti kuat, rakyat kecil terus jadi korban, sementara mafia tanah kian leluasa bergerak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X