JAKARTA, RIAUSATU.COM – Di usia 94 tahun, Kartini masih harus berhadapan dengan meja hijau.
Tanah peninggalan almarhum suaminya, Mahmud, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau, yang diwariskan kepadanya, diduga dirampas oleh seorang pria bernama Arbain.
Bukan hanya sebidang tanah, sengketa ini menyeret nama-nama besar: Badan Pertanahan Nasional (BPN), hakim pengadilan, hingga dugaan mafia tanah yang sudah lama beroperasi di Riau.
Pengacara kondang Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm akhirnya turun tangan.
Ia menyebut kasus Kartini bukan sekadar perebutan tanah, melainkan cermin buram wajah hukum agraria Indonesia.
“Ini seorang nenek berusia hampir seabad yang dipaksa tinggal di gubuk reyot, padahal tanahnya sah secara waris. Saya siap perang melawan mafia tanah,” kata Natalia, di Jakarta pada Kamis, 18 September 2025.
Jejak Arbain dan Sertifikat 525
Nama Arbain tidak asing dalam pusaran kasus tanah di Pekanbaru.
Pria yang tinggal di Sunter Agung, Jakarta Utara, ini kerap disebut dalam pemberitaan terkait sengketa lahan.
Kali ini, ia mengklaim memiliki sertifikat tanah bernomor 525/2004 yang diduga dikeluarkan BPN Pekanbaru.
Ironisnya, sertifikat asli tak pernah bisa diperlihatkan di persidangan.
Meski begitu, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadikan sertifikat tersebut sebagai dasar memenangkan Arbain.
“Inilah yang kami pertanyakan. Sertifikat yang tak pernah muncul bisa jadi alat mengalahkan rakyat kecil,” ujar Natalia.
Dokumen sengketa yang diperoleh Riau Satu memperlihatkan kejanggalan mencolok: