-
Lokasi tanah yang diklaim Arbain berbeda alamat dengan objek sengketa, di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
-
Luas tanah mencapai 27.836 meter persegi, jauh lebih besar dari lahan warisan Kartini yang hanya 16.000 meter persegi.
-
Nilai jual beli hanya Rp6 juta untuk hampir 3 hektare tanah.
-
Tanda tangan dalam akta jual beli diduga palsu.
-
Pajak Bumi dan Bangunan selalu dibayar ahli waris, bukan Arbain.
Putusan yang Berbalik Cepat
Kartini sempat mencatat kemenangan telak di PN Jakarta Utara pada 2017.
Hakim menilai Arbain tidak bisa membuktikan kepemilikan sah atas SHM 525.
Putusan itu dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, dalam PK ke-2, situasi berbalik. Arbain kembali dimenangkan.
Prosesnya berlangsung cepat, “secepat kereta Shinkansen,” kata salah satu kuasa hukum Kartini.
Putusan yang mengabaikan bukti putusan sebelumnya menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi.
Mafia Tanah dan Oknum Penegak Hukum
Kasus Kartini menyingkap praktik mafia tanah yang ditengarai mendapat dukungan oknum aparat dan pejabat.
Natalia Rusli menuding ada jejaring kuat yang melindungi Arbain.